Pelaku KDRT di Tanggamus yang diamankan anggota Polsek Pugung di Denpasar, Bali. (Foto: Dokumentasi Polsek Pugung)

Atas perbuatannya, pelakuy KR dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pengakuan KR, dia menyesali perbuatannya hingga menjadi buroan polisi dan membuatnya merasa bersalah. 

"Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya," ucap pelaku KR.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network