Atas perbuatannya, pelakuy KR dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Pengakuan KR, dia menyesali perbuatannya hingga menjadi buroan polisi dan membuatnya merasa bersalah.
"Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya," ucap pelaku KR.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait