TANGGAMUS, iNews.id - Polisi menangkap pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Dusun Tangkit Serdang III, Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pelaku berinisial KR (43) diamankan di salah satu rumah kos wilayah Kota Denpasar, Bali.
Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan istri korban ke polisi.
"Pelaku kami kami tangkap di rumah kos wilayah Denpasar atas bantuan Resmob Polda Bali," ujar Ori, Senin (3/7/2023).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku yang cemburu melihat isti chat korban dengan teman laki-lakinya. Dia kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul kepala korban pada bagian samping dan belakang berulang kali.
"Akibatnya korban mengalami kunang-kunang, mual dan pusing lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung," katanya.
Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi antarPolda sehingga bisa mendapat informasi keberadaan pelaku.
"Hasil koordinasi dengan Polda Bali, akhirnya pelaku diketahui keberadaannya dan ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Pugung," ucapnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 2 buku nikah atas nama pelapor Ixnatia Sumini dan tersangka KR berikut hasil visum dari pihak medis.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait