Pelaku SB, tega membunuh istrinya lantaran korban minta cerai. (FOTO: iNews/HARYADI HK)

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pengakuan pelaku. Motif SB menghabisi nyawa istrinya Oktavia Darmayanti karena tidak ingin bercerai. 

"Sempat terjadi keributan (antara pelaku dengan korban). Kemudian pelaku mencekik korban hingga tewas dan menggantungnya menggunakan kain selendang di atap rumah," kata Kapolres Way Kanan dalam konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Jumat (4/3/2022).

Akibat perbuatan tersangka menghilangkan nyawa istrinya, ujar AKBP Teddy Rachesna, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. "Pelaku SB terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar AKBP Teddy Rachesna.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network