Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pengakuan pelaku. Motif SB menghabisi nyawa istrinya Oktavia Darmayanti karena tidak ingin bercerai.
"Sempat terjadi keributan (antara pelaku dengan korban). Kemudian pelaku mencekik korban hingga tewas dan menggantungnya menggunakan kain selendang di atap rumah," kata Kapolres Way Kanan dalam konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Jumat (4/3/2022).
Akibat perbuatan tersangka menghilangkan nyawa istrinya, ujar AKBP Teddy Rachesna, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. "Pelaku SB terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar AKBP Teddy Rachesna.
Editor : Agus Warsudi
waykanan Polres Waykanan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan suami cekik istri
Artikel Terkait