Tersangka investasi bodong saat diperiksa Polda Jambi. (Foto : MPI/Azhari Sultan)

Dalam pengakuannya, DR hanya mengetahui investasi bodong yang dikerjakan istrinya. Namun dia tidak ikut serta terlibat dalam proses perjalan dan perekrutan member.

Dari sejumlah data, para korban berasal dari luar Provinsi Jambi.

"Untuk korbannya semua di luar Provinsi Jambi, mungkin korban tergiur karena di Jambi tahunya banyak kebun sawit," tuturnya.

Dalam aksinya, para pelaku menawarkan investasi sejak tahun 2019, namun aktif menawarkan kembali sejak 2020.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka AN pelaku utama dalam kasus ini merekrut perempuan bernama VR untuk dijadikan direktur dalam perusahaan fiktifnya.

Itu bukan tanpa alasan, VR dinilai perawakannya yang lugu dan terkesan baik.

"Ya saya pilih dia direktur, karena dia tampak soleha," kata AN.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan/atau 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayat 1 jo Pasal 10 UU TPPU, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara untuk UU ITE, 4 tahun Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network