Suami yang membacok istri dan anak tiri di Tanggamus ditangkap polisi dalam persembunyiannya di Mukomuko, Bengkulu. (Foto: Polres Tanggamus)

TANGGAMUS, iNews.id - Suami yang membacok istri dan anak tiri di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap. Pelaku berinisial ED (50) diamankan di lokasi persembunyian wilayah Provinsi Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku pembacokan merupakan suami korban. Dia ditangkap di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. 

"Pelaku ED ditangkap tanpa perlawanan," ujar Hendra, Selasa (22/8/2023).

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat warna Blue Tosca berpelat nomor B 6110 GKZ yang digunakan untuk melarikan diri dan sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah. 

Hendra menjelaskan, peristiwa pembacokan ini terjadi di rumah mereka, wilayah Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Jumat (18/8/2023) pukul 04.00 WIB. Saat itu korban (istri) yang juga pelapor sedang tidur mendengar suara berisik dari kamar anaknya. 

"Si istri ini memanggil nama anaknya, namun tidak ada jawaban. Ketika dia memanggil kembali, tiba-tiba anak pelapor menjawab dia dibacok ayah tiri," katanya. 

Mendengar hal itu, pelapor langsung bangun dan melihat ke kamar anak-nya. Sampai di depan pintu kamar anaknya, pelaku melihat pelapor dan langsung membacok di bagian tangan, perut dan punggung. 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network