Suami yang membacok istri dan anak tiri di Tanggamus ditangkap polisi dalam persembunyiannya di Mukomuko, Bengkulu. (Foto: Polres Tanggamus)

Kemudian pelaku masuk kembali ke dalam kamar anaknya sehingga korban melarikan diri. Saat berlari, pelaku sempat mengejar sampai korban terjatuh ke dalam got. Korban kemudian langsung bersembunyi serta meminta pertolongan kepada warga sekitar. 

"Pelaku berikut barang bukti telah diamankan. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban yakni ibu dan anak mengalami luka berat akibat terkena sabetan senjata tajam jenis golok.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network