Edwin melanjutkan, menurut pihak kapal, keluarga dari pasangan suami istri tersebut meminta kejadian tersebut diselesaikan secara internal atau kekeluargaan.
"Namun demikian KSKP tetap melakukan pembuktian melalui proses penyelidikan," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh iNews.id, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/2/2022) sekitar pukul 05.15 WIB di atas KMP Shalem yang sedang bertolak dari Dermaga 2 Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.
Saat itu, keduanya sedang naik kapal,sang suami yang mengaku mendapat bisikan yang menyuruh untuk menjatuhkan istrinya ke laut lalu menghampiri sang istri.
Pelaku kemudian menggendong sang istri sambil berjalan ke tepi kapal dan langsung melempar istrinya ke laut.
Beruntung, saat dilempar itu tangan sang istri memegang pagar besi pembatas kapal, sehingga korban tidak sampai jatuh ke laut dan berhasil ditarik ke atas kapal oleh penumpang lainnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait