Konferensi pers ungkap kasus pencuri sepeda motor di Mapolresta Bandar Lampung. (Foto: Ira Widyanti/iNews)

Dalam aksinya, IR sempat menodongkan senjata ke arah warga. Namun, senjata tersebut ternyata hanya pistol mainan jenis revolver.

“Kawanan ini mencari target dengan cara hunting, pelaku IR ini berperan sebagai eksekutor. Sasarannya sepeda motor jenis matic seperti Honda Beat,” ucap Faria.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu senjata api mainan, dan satu kunci letter T.

Akibat perbuatannya, pelaku IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk pelaku kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network