Dalam aksinya, IR sempat menodongkan senjata ke arah warga. Namun, senjata tersebut ternyata hanya pistol mainan jenis revolver.
“Kawanan ini mencari target dengan cara hunting, pelaku IR ini berperan sebagai eksekutor. Sasarannya sepeda motor jenis matic seperti Honda Beat,” ucap Faria.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu senjata api mainan, dan satu kunci letter T.
Akibat perbuatannya, pelaku IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk pelaku kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait