Tahanan narkoba Polda Lampung kabur (Foto: Istimewa)

LAMPUNG, iNews.id - Tahanan narkoba yang dititipkan di Polsubsektor Kemiling, Bandar Lampung kabur usai diminta petugas jaga memijat tubuhnya di salah satu ruangan. Akibat kejadian itu, petugas jaga tersebut diperiksa Bid Propam Polda Lampung.

Tahanan narkoba itu kabur pada Jumat (8/12/2020). Dia berinisial DA (32) warga Tapanuli, Sumatera Utara. Tersangka merupakan tahanan Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung dalam kasus kepemilikan ekstasi dan sabu-sabu yang ditangkap pada Oktober lalu.

Petugas Ditnarkoba Polda Lampung menitipkan tersangka ke ruang tahanan Polsubsektor Kemiling Bandar Lampung karena ruang tahanan di polda over kapasitas.

Kaburnya tersangka kasus kepemilikan narkoba ini bermula saat petugas jaga berinisial Bripka TR meminta izin kepada petugas jaga tahanan lainnya untuk mengeluarkan tersangka DA dengan alasan meminta memijat dirinya. Tersangka DA kemudian memijat tubuh Bripka TR di dalam sebuah ruangan.

Namun Bripka TR yang beralasan tertidur usai dipijat oleh tersangka baru mengetahui jika DA melarikan diri melalui bagian jendela ruangan. Petugas jaga yang mengetahui tersangka DA melarikan diri kemudian melakukan pencarian hingga ke bagian belakang kantor.

"Ini merupakan kelalaian petugas yang jelas-jelas melanggar SOP. Ini jadi ranah Bid Propam. Kami juga tetap melakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (22/12/2020).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network