Menurutnya, perbuatan bejat sangat guru silat tersebut terbongkar usai salah satu korbannya melaporkan ke Mapolsek Abung Tengah.
"Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada 29 Agustus 2023," ucapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna penyidikan dan pendalaman lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomot 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait