LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang oknum guru silat berinisial MA (30) di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Pria tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang merupakan tetangganya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga korban juga diketahui bekerja sebagai pekerja harian lepas di bengkel sepeda motor milik pelaku. Dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah laporan diterima dan ditindaklanjuti oleh polisi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur, Ipda Angga Sarif mengatakan bahwa pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dengan menjanjikan uang dan barang berharga untuk mendekati para korban.
"Korban ada tiga orang, sejauh ini yang melaporkan baru satu," ujar Ipda Angga.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait