Meski belum merinci temuan lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek yang diduga dijadikan bancakan oleh Ardito untuk meminta fee.
"Di antaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta fee proyek kepada vendor," ujarnya.
Dalam perkara ini, Ardito tidak sendirian. Ia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu:
- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito
- Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati
- Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta sekaligus Direktur PT Elkaka Mandiri
Sebagai penerima suap, Ardito bersama Riki, Ranu, dan Anton dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Lukman, yang berperan sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait