BANDARLAMPUNG, iNews.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung memperketat protokol kesehatan terhadap pegawai maupun narapidana. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami akan lebih perketat lagi prokes yang ada di rutan. Ini kita lakukan agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Yudi Hari Yanto, Rabu (26/5/2021).
Yudi menambahkan, selain perketat prokes, pihaknya juga akan memperketat lagi pintu penjagaan agar setiap barang yang masuk yang diantarkan keluarga narapidana dapat benar-benar diperiksa dengan baik.
"Penularan Covid-19 dapat saja menyebar baik melalui makanan maupun barang-barang berbagai jenis yang masuk ke dalam rutan," katanya.
Pengetatan penjagaan juga dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang yang dilarang seperti ponsel dan sebagainya.
Sepert diketahui, sekitar 140 narapidana dan enam petugas Lapas Rajabasa I Bandarlampung positif Covid. Hal ini diketahu setelah pihak lapas melakukan swab dan repid test antigen kepada narapidana dan pegawainya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait