Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung (Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung memperketat protokol kesehatan  terhadap pegawai maupun narapidana. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami akan lebih perketat lagi prokes yang ada di rutan. Ini kita lakukan agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Yudi Hari Yanto, Rabu (26/5/2021).

Yudi menambahkan, selain perketat prokes, pihaknya juga akan memperketat lagi pintu penjagaan agar setiap barang yang masuk yang diantarkan keluarga narapidana dapat benar-benar diperiksa dengan baik.

"Penularan Covid-19 dapat saja menyebar baik melalui makanan maupun barang-barang berbagai jenis yang masuk ke dalam rutan," katanya.

Pengetatan penjagaan juga dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang yang dilarang seperti ponsel dan sebagainya.

Sepert diketahui, sekitar 140 narapidana dan enam petugas Lapas Rajabasa I Bandarlampung positif Covid. Hal ini diketahu setelah pihak lapas melakukan swab dan repid test antigen kepada narapidana dan pegawainya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network