LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan penambangan liar di Lampung Timur. Keduanya yakni IS (58) dan SY (65).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, keduanya diduga melakukan penambangan liar di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur.
"Kedua pelaku yakni IS warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga," kata Zaky, Jumat (7/10/2022).
Zaky menambahkan, penangkapan berawal pada hari Selasa (4/10/22), Sat Reskrim Polres Lampung Timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan.
"Dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal," katanya.
Dia menambahkan, para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, di kawasan Desa Tanjung Harapan.
"Mereka melakukan penambangan tanpa memiliki izin penambangan yang sah," katanya.
Selain para tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa Batu Belah hasil penambangan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait