Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Humas Polda Lampung)

"EW ini dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diambil keterangannya memiliki peran yang membakar kain tirai jendela," kata dia.

Atas perbuatannya,EW ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan ditahn di rutan Polres Lampung Selatan.

"Sehingga jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network