Dia melanjutkan, penentuan status zona merah penyebaran Covid-19 tersebut merupakan penilaian dari Gugus Tugas Pusat berdasarkan tiga kriteria, yakni epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan.
Dengan bertambahnya zona merah di mana penyebaran Covid-19 tidak terkendali, dia meminta masyarakat untuk lebih ketat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya.
Dia mengatakan pemkot dan pemkab di Lampung harus menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai level di masing-masing daerah dengan serius, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait