Sudibyanto (43), guru silat di Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara yang mencabuli enam muridnya. (Foto: Jimi Irawan)

Sudibyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Sudibyanti mengaku mencabuli korban dengan modus menghipnotis para korban berdalih latihan hipnoterapi. 

"Awalnya korban saya hipnotis, kemudian memerintahkan korban untuk membuka baju yang kemudian saya pegang payudara, bibir dan kemaluannya," kata Sudibyanto.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network