Pukat harimau yang digunakan untuk menangkap ikan oleh nelayan di perairan Lampung Selatan ( Dokumentasi Humas Polres Lampung Selatan)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan pukat trawl (pukat harimau). Nelayan berinisial S (36) merupakan warga Kasemen, Serang, Banten.

KasatPol Air Polres Lampung Selatan Iptu Fathul Arif mengatakan, pelaku S tangkap pada Jumat (10/3/2023).

"Dia diringkus lantaran menangkap ikan dengan trawl di perairan Lampung Selatan, tepatnya di sekitar Pulau Munduh, Kecamatan Ketapang," jata Iptu Fathul Arif, Senin (13/3/2023).

Dia menambahkan, pelaku tangkap saat unit Gakkum melakukan patroli. Saat itu ada kapal motor nelayan KN Azril Saputra menangkap ikan menggunakan trawl.

Menurut Fathul, S diamankan lantaran menangkap ikan menggunakan jenis alat tangkap yang tidak diperbolehkan, karena bisa merusak terumbu karang dan biota laut lainnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network