"Masih dalam pemeriksaan, masih didalami sudah berapa lama beroperasi di perairan Lampung Selatan," kata Fathul.
Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 85 Jo pasal 9 Jo pasal 100B Undang-undang no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait