Pukat harimau yang digunakan untuk menangkap ikan oleh nelayan di perairan Lampung Selatan ( Dokumentasi Humas Polres Lampung Selatan)

"Masih dalam pemeriksaan, masih didalami sudah berapa lama beroperasi di perairan Lampung Selatan," kata Fathul.

Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 85 Jo pasal 9 Jo pasal 100B Undang-undang no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network