Dia menjelaskan adanya penurunan tarif tersebut dilakukan sebagai respons atas regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui penurunan tarif yang resmi diumumkan pada 1 September.
"Meski saat ini persyaratan penerbangan di Bandara Radin Inten II masih menggunakan tes PCR bagi persyaratan penerbangan akibat penerapan PPKM level 3 di Lampung Selatan sebagai lokasi bandar udara, penyediaan layanan tes cepat antigen pun masih diberlakukan dengan tarif Rp85.000," ucapnya.
Menurutnya, meski belum terlalu banyak yang menggunakan layanan tes antigen di Bandara Radin Inten II, petugas pelayanan tes cepat antigen tetap disediakan bagi pelayanan deteksi Covid-19 untuk penumpang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait