Unit Reserse Kriminal Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian di Kabupaten Lampung Selatan. (Foto: Polres Lampung Selatan).

Dalam proses interogasi, S mengakui telah mengambil uang milik korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening bertutup oranye dan selembar kain hijau yang digunakan untuk menyembunyikan hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengungkapkan, pelaku ditangkap hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian. "Kami juga berhasil mengamankan hampir seluruh uang hasil kejahatan,” kata AKP Indik Rusmono.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenai hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan agar bisa segera kami tindaklanjuti,” katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network