Polisi mengamankan pelaku KDRT di Lampung Tengah. (Foto: Ist)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Seorang suami di Lampung Tengah tega menganiaya istrinya hanya karena pindah rumah tanpa izin. Pelaku berinisial FJ (41) kini harus berurusan dengan polisi setelah aksinya dilaporkan anak korban.

Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi di rumah kontrakan di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, pada Kamis (7/8/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mengatakan pelaku FJ merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku saat ini telah ditangkap karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya YS (41),” ujar Sunarto, Sabtu (9/8/2025).

Sunarto menjelaskan, penganiayaan bermula saat pelaku datang ke rumah kontrakan korban. Keduanya terlibat adu mulut karena korban pindah rumah tanpa memberi tahu suaminya.

“Jadi pelaku ini datang ke rumah kontrakan, keduanya cekcok mulut karena korban pindah rumah tanpa sepengetahuan pelaku. Saat itu, pelaku menampar korban tiga kali di bagian pipi kanan,” kata Sunarto.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet dan memar di bibir bawah. Melihat ibunya diperlakukan kasar, anak korban langsung melapor ke Polsek Seputih Mataram.

Menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram bergerak cepat. Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network