“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit coklat yang disimpan di dalam jaket jeans yang dikenakan oleh pelaku,” kata Sunarto.
FJ kini ditahan di Mapolsek Seputih Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Sunarto mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.
“Karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait