Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi (Foto: MNC Portal Indoensia)

Pertama pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal PeduliLindungi.

Kedua, tempat publik yang wajib memasang aplikasi tersebut adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, dan pusat keramaian.

Ketiga, melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah. Pemberian sanksi itu di antara pencabutan sementara atau tutup izin operasional tempat usaha.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network