Residivis kasus curanmor di Lampung FT (21) kembali ditangkap polisi (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Seorang residivis kasus curanmor FT (21) kembali berurusan hukum. Warga Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur ini nyaris dihajar massa yang memergokinya mencuri motor. 

Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, aksi pencurian motor ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karang Maritim Panjang, Bandarlampung, Minggu (1/10/2023) pagi. Namun aksi ini dipergoki korban dan warga. Mereka kemudian beramai-ramai menangkap pelaku. 

"Pelaku gagal membawa motor hasil curian setelah aksinya diketahui warga sekitar yang kemudian menangkapnya," ujar Joni, Senin (2/10/2023). 

Pelaku nyaris dihakimi massa yang emosi dengan perbuatannya. Beruntung polisi bergerak cepat ke TKP begitu mendengar ada pencuri tertangkap. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Panjang berikut barang bukti kunci letter T. 

Dalam akasinya pelaku bersama temannya berinisial IF. Saat ini IF masih dalam pengejaran dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network