Dalam aksinya kedua pelaku berbagi peran. FT bertugas sebagai joki yang membawa sepeda motor hasil curian. Sedangkan IF berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci stang sepeda motor.
"Setelah IF berhasil merusak kunci kontak, kemudian FT bertugas membawa sepeda motor tersebut," ujar Joni.
FT merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yang baru keluar dari penjara pada Mei 2023 lalu. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait