BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meminta maaf ke warga terkait dengan berlakunya Pengetatan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Beberapa di antaranya yakni penutupan mal, supermarket dan tempat makan lebih awal.
"Saya mohon maaf sebelumnya karena kenyamanan masyarakat sudah pasti akan terganggu karena kebijakan ini," kata Eva, Rabu (7/7/2021).
Eva pun meminta warga agar dapat memahami kondisi Bandarlampung sekarang yang sudah berada di zona merah penyebaran Covid-19.
Dirinya pun ingin masyarakat percaya bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah semata-mata untuk keselamatan warganya.
Eva juga meminta kerja sama masyarakat untuk patuh kepada peraturan yang dibuat pemerintah serta menjaga prokes dengan ketat sehingga Bandarlampung segera keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.
"Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat maka kita bisa sama-sama keluar dari zona merah. Ini tidak gampang bahkan situasi zona merah ini cukup membuat saya sedih," kata dia.
Sebelumnya, seluruh mal dan supermarket di Kota Bandarlampung wajib tutup hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung PPKM Mikro.
Eva menambahkan, kebijakan ini mulai Selasa (6/7/2021) sampai tanggal 20 Juli. Selain itu untuk restoran dan tempat-tempat angkringan pun dibatasi jam membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB.
"Bahkan untuk restoran makanan hanya boleh di pesan melalui online," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait