Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang ASN mudik pakai kendaraan dinas. (Foto: Ruslan AS/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 terkait penggunaan kendaraan dinas. Dia melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"ASN tidak boleh memakai mobil dinas untuk pulang kampung pada momen mudik," kata Eva di Bandarlampung, Selasa (11/4/2023).

Dia mengatakan, semua ASN harus mematuhinya. Aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai badan usaha milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

"Pegawai yang bertugas di badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemkot Bandarlampung juga tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network