Eva menambahkan, larangan pemakaian kendaraan dinas sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga tersebut telah mengeluarkan SE mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.
"Peraturannya jelas. Fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik menggunakan mobil dinas," ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Bandarlampung telah melakukan sosialisasi kepada semua ASN terkait adanya SE tentang larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi SE terkait pelarangan pemakaian mobil dinas pada hari raya ke seluruh ASN, bahkan turunannya pun sudah dibuat," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait