Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang ASN mudik pakai kendaraan dinas. (Foto: Ruslan AS/MNC Portal)

Eva menambahkan, larangan pemakaian kendaraan dinas sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga tersebut telah mengeluarkan SE mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.

"Peraturannya jelas. Fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik menggunakan mobil dinas," ujarnya.

Menurutnya, Pemkot Bandarlampung telah melakukan sosialisasi kepada semua ASN terkait adanya SE  tentang larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Kami juga sudah melakukan sosialisasi SE terkait pelarangan pemakaian mobil dinas pada hari raya ke seluruh ASN, bahkan turunannya pun sudah dibuat," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network