Polresta Bandarlampung merilis tersangka pemerkosaan santiwati. Tersangka merupakan mantan anggota Satpol PP. (Foto: MPI)

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Polisi menangkap mantan anggota Satpol PP Kota Bandarlampung lantaran memperkosa santriwati salah satu pondok pesantren wilayah Kedamaian. Pelaku berinisial SH (41) warga Kedamaian, Kota Bandarlampung. 

"Pelaku ini merupakan penjaga keamanan di pondok pesantren tersebut, korban terdiri dua anak di bawah umur yang juga santriwati salah satu pesantren Kedamaian," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30/1/2025). 

Enrico menjelaskan, pelaku nekat melakukan perbuatan asusila berawal korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.

"Pelaku mengetuk kamar mandi, lalu korban membuka untuk memastikan siapa yang mengetuk, seketika itu pelaku mendorong korban dan mencabuli hingga memperkosa korban," ucapnya.

Setelah kejadian itu, kata Enrico, pelaku kerap melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Perbuatan yang dilakukan sejak Oktober 2024 itu sudah terjadi sekitar 8 kali. 

"Perbuatan yang sama dilakukan pada korban lainnya. Korban ada 2 orang. Kemudian ada 1 korban lagi yang hampir mengalami kejadian serupa, tapi korban berhasil melakukan perlawanan," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network