Polresta Bandarlampung merilis tersangka pemerkosaan santiwati. Tersangka merupakan mantan anggota Satpol PP. (Foto: MPI)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat memperkosa korban karena nafsu. "Pelaku ini sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Motifnya karena nafsu," kata Enrico. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network