Selain menangkap tersangka, petugas Polsek Pekalongan juga mengamankan barang bukti yakni telepon genggam, senjata tajam jenis pisau, pelat nomor sepeda motor, dan jaket.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Pekalongan.
“Tersangka dipersangkakan dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi