Seperti diketahui, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga mempunyai peran dalam kejahatan terorisme di Indonesia.
"Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa terror Bom seperti Bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian Tindakan terror lainnya pada tahun 2004 hingga tahun 2006," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Tak hanya itu, Upik bahkan mempunyai senjata api rakitan jenis Thimpson beserta pelurunya. Dia pernah memberikan materi pembuatan senjata dan bom kepada anggota JI di Lampung.
"Selama di Lampung dia merakit mencetak senjata," kata Argo
Pelarian Upik berakhir pada Senin (23/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia ditangkap Densus 88 Aniteror di Jalan Raya Seputih Banyak, Lampung Tengah, Lampung.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait