Pria yang memerkosa sepupu istri saat berada di Polresta Bandar Lampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban," katanya.

Atas perbuatannya, pria beristri ini dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network