"Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Jika tidak, tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan kapan pun dan di mana pun," ujar Alfa Dera.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada para terpidana yang masih dalam pelarian.
"Segala bentuk bantuan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Saat ini, terpidana telah ditahan di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait