AKP Andri Gustami saat menjalani sidang kode etik di Propam Polda Lampung. (istimewa) 

BANDARLAMPUNG, iNews.id - AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan terlibat dalam peredaran gelap gembong narkotika Fredy Pratama. Selama menjalani perannya sebagai kurir sabu jaringan internasional, perwira polisi ini mendapat aliran dana hingga miliaran rupiah. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang kode etik yang dijalani AKP Andri Gustami di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta AKP Andri menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Umi kepada awak media, Kamis (19/10/2023).

Sebagai informasi, AKP Andri Gustami sudah masuk dalam jaringan narkoba Fredy Pratama selama dua bulan. Dia beraksi sendiri dalam meloloskan pengiriman narkoba.

Beberapa waktu lalu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, AKP Andri bertugas meloloskan pengiriman sabu lewat Pelabuhan Bakauheni.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network