Usai kejadian, warga sempat digegerkan oleh penemuan mayat laki-laki tanpa identitas di bawah jembatan Jalan Terusan Ryacudu Kotabaru, Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung.
Dari hasil penyelidikan polisi, mayat tersebut diketahui sebagai Arika Arwin, warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, yang berprofesi sebagai sopir travel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait