Ilustrasi, Bripka Muhammad Topan ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan internasional penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). (Foto: Istimewa).

PESISIR BARAT, iNews.id - Bripka Muhammad Topan ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan internasional penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Dalam kasus ini, Topan memiliki peran mengamankan jalur pengiriman dan menampung BBL dari para nelayan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oknum TPN (Topan) ini memiliki peran mengamankan jalur pengiriman dan menampung BBL," ujar Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Kamis (6/2/2025).

Dia menjelaskan, awalnya Bripka M Topan menghubungi tersangka Nanang untuk proses pengiriman BBL setelah mendapatkan pesanan dari seseorang yang masih dalam pengejaran.

"Jadi, awalnya dia mendapatkan pesanan barang, kemudian dia menghubungi tersangka N yang memiliki BBL. Selanjutnya, terjadi transaksi uang pertama atau DP dari pemesan untuk selanjutnya barang dikirim dan di sanalah kami langsung amankan keduanya," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network