Ilustrasi, Bripka Muhammad Topan ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan internasional penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). (Foto: Istimewa).

Berdasarkan keterangan sementara, kata dia Bripka M Topan baru dua kali melakukan aksi pengamanan penyelundupan BBL di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

"Pengakuannya baru dua kali, namun kami tidak serta merta memercayai keterangan yang bersangkutan. Itu masih terus kami dalami. Dia ini menghilangkan sejumlah bukti eletronik di handphone-nya, semua dia hapus," ucapnya.

Menurutnya, kelompok ini merupakan jaringan luar negeri. Berdasarkan keterangan para tersangka, lanjut dia berbagai jenis BBL tersebut akan dikirim ke luar Indonesia.

"Masih kami dalami, namun memang ini jaringan luar negeri. BBL ini akan dibawa ke luar negeri," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network