Ungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur di Polda Lampung, Senin (6/3/2023) (Ira Widyanti/MNC Portal)

Pelaku berhasil diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Kamis (2/3/2023). 

"Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jateng terkait dengan keberadaan tersangka, pada pukul 19.50 WIB anggota berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya," ungkapnya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat menambahkan, pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada 22 Januari 2023.

Selanjutnya Polda Lampung langsung melakukan upaya berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.

"Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," ungkapnya.

Menurut Rahmad, Polda Lampung juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang-Banten di rumah aman.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network