Ilustrasi tes PCR Covid-19 (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sejumlah rumah sakit swasta dan klinik di Kota Bandarlampung mulai menurunkan tarif tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Seperti salah satu rumah sakit yang menerapkan harga Rp525.000.

"Untuk tarif tes PCR di sini Rp525 ribu, sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Kabag Umum Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Lia Amelia, Kamis (19/8/2021).

Lia menambahkan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan sesuai dengan anjuran yang diberikan pemerintah dan telah mulai dilaksanakan.

Sementara itu, Kasubag Humas Rumah Sakit Imanuel, Aquirina Supriyati mengatakan jika pihaknya sudah menyesuaikan tarif PCR.

"Setelah menerima surat edaran tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, kami telah mengikuti tarif yang ditentukan," kata Aquirina.

Dia menambahkan, tarif batas tes RT PCR ini telah mulai diberlakukan setelah pemerintah resmi menetapkan batas tarif tesebut.

"Kami rumah sakit telah mengikuti tarif yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai upaya tetap mendukung dalam setiap program yang ditetapkan selama masa pandemi Covid-19," kata dia.

Diketahui pula sejumlah klinik seperti kimia Farma Labklinik Lampung juga telah menyesuaikan anjuran pemerintah mengenai batas tarif tes PCR yang efektif diterapkan sejak Selasa (17/8/2021).

Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 batas tarif tersebut terinci untuk wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network