Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas) Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, I Made Swaba. Foto: Antara

Sebanyak 4.503 napi dan anak pidana yang tersebar di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Lampung akan memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2021. 11 orang diantaranya langsung bebas.

"Dari 4.503 narapidana dan anak pidana tersebut, 11 orang diantaranya ada yang mendapatkan remisi langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Farid Junaedi.

Sedangkan napi dan anak pidana yang mendapat keringanan hukuman sebanyak 15 hari sebanyak 1.085 orang, pengurangan masa hukuman 1 bulan sebanyak 2.974 warga binaan, 1 bulan 15 hari terdapat 728 orang dan mereka yang dapat 2 bulan masa remisi sebanyak 205 orang.

"Jadi besaran pengurangan hukuman yang diberikan berbeda-beda, tidak semuanya sama. Ada yang 15 hari dikurangi masa tahanannya, 1 bulan dan dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas," kata Farid.


Editor : Erwin C Sihombing

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network