LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Tim gabungan dari Karantina Pertanian Lampung dan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan 458 ekor burung. Burung itu rencananya akan dikirim ke Jatibening, Bekasi, Jawa Barat dengan bus.
Pengggalan penyelundupan buru asal Waytuba, Kabupaten Waykanan ini dilakukan di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan pada Selasa (10/8/2021).
"Ratusan ekor burung yang diangkut menggunakan bus antarprovinsi yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina," kata Pejabat Karantina Pertanian Lampung, Jahoras Sianturi, Rabu (11/8/2021).
Jahoras menambahkan, burung itu ditahan karena tidak disertai dokumen persyaratan untuk melalulintaskan hewan sehingga secara aturan, pemilik sudah melakukan pelanggaran peraturan perkarantinaan.
Burung yang terjaring dalam patroli dikemas dalam 19 keranjang plastik yang berjumlah 458 ekor, di antaranya 13 keranjang berisi burung prenjak sebanyak 325 ekor.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait