"Kami menemukan barang bukti dua kuitansi penerimaan uang dan foto copy sertifikat dalam proses dugaan penipuan rekrutmen TKI. YE menerima setoran uang Rp75 juta tetapi mengaku hanya mendapatkan keuntungan Rp2 juta," kata AKP Eko Rendi Oktama.
Sementara itu, suami YE berinisial WD yang ikut terlibat penipuan kini masih buron. YE diduga bukan hanya menipu satu orang.
"Kami pihak Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat melapor jika menjadi korban penipuan rekrutmen TKI dengan pelaku suami-istri tersebut," kata dia.
Dia meminta pencari kerja sebaiknya tidak terjebak penipuan dengan modus janji bekerja di luar negeri dengan syarat setor uang dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait