PRINGSEWU, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Polres Pringsewu mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial EF (19).
"Pelaku kami amankan saat tengah berada di salah satu mal di Kota Bandarlampung," kata Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Senin (6/2/2023).
Dia melanjutkan, pelaku diamankan pada Minggu (5/2/2023). Pelaku EF tercatat sebagai warga Gedong Tataan, Pesawaran.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Feabo, dari pinggang pelaku Polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau badik.
"Selain itu kami juga berhasil mendapatkan ponsel milik korban yang diambil paksa pelaku," katanya.
Feabo menjelaskan, peristiwa pencurian berawal pada Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 01.15 WIB. Saat itu korban Galih Putra yang sedang memancing di areal persawahan dekat Rest Area Gadingrejo bersama seorang temannya.
Mereka kemudian didekati oleh dua pemuda yang tidak dikenal. Awalnya kedua pemuda tersebut hanya mengajak ngobrol.
"Namun saat korban sedang memainkan HP miliknya, tiba-tiba salah satu pelaku merampas HP Korban dan juga menendang perut korban sambil mengancam akan menembak korban apabila tidak menyerahkan HP miliknya," katanya.
Setelah berhasil menjalankan aksinya, kata Feabo, pelaku langsung kabur menuju arah Bandarlampung dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
"Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP merk Vivo Y22 seharga Rp2,4 juta," tutur Feabo.
Lebih lanjut Feabo mengungkapkan, saat ini pelaku EF berikut barang bukti sudah berada di Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku EF terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait