Pelaku kemudian mengadang korban, tas korban berisi uang Rp200.000 itu langsung dirampas. Selain itu, pelaku juga meminta ponsel korban.
"Pelaku beraksi dengan menggunakan senjata tajam. Beruntung, saat itu ada polisi yang melintas. Pelaku kemudian kabur dan meninggalkan ponsel milik korban," katanya.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Lampung Utara. Dari CN, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda merk Vario, satu sajam cap garpu, satu ponsel Oppo, satu tas pinggang warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait