Polisi saat membeberkan barang bukti kasus seorang wanita bernama Yanti (36) tewas ditembak mantan suaminya di Kabupaten Mesuji, Lampung. (Foto: iNews).

Pelaku yang kembali terpancing emosi kemudian mendatangi korban. Senjata api ditempelkan ke bagian paha korban sebelum ditembakkan hingga Yanti terjatuh.

Luka tembak tersebut menembus kedua paha korban. Yanti diduga tewas kehabisan darah.

Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengatakan, Abu Rohman merupakan mantan suami korban yang sebelumnya tercatat sebagai residivis sejumlah kasus.

Pelaku tercatat pernah terlibat kasus pembunuhan, pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan senjata api, serta perusakan. Dalam kasus penembakan Yanti, polisi menyita sejumlah barang bukti. 

"Catatan kriminal tersangka ini pernah melakukan curat sepeda motor tahun 2007 kemudian penyalahgunaan senjatapi juga tahun 2010, kemudian kasus pembunuhan di tahun 2015 kemudian terakhir kasus perusakan di tahun 2017," ujar Kompol Trisno dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, pakaian korban, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat penembakan terjadi.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network