Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. (Foto:Ist)

TANGGAMUS, iNews.id - Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Lampung di Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis, (27/10/2022). Kedua pelaku yakni berinisial NP (20) dan RB (20), mereka merupakan warga Pekon Kagungan 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi Mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu gubuk di pekon kagungan sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam gubuk diduga sedang menunggu pembeli.

“Kedua terduga pelaku dimankan saat berada di dalam gubuk di Pekon Kagungan, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 04.30 WIB,” katanya, Jumat.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network