TANGGAMUS, iNews.id - Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Lampung di Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis, (27/10/2022). Kedua pelaku yakni berinisial NP (20) dan RB (20), mereka merupakan warga Pekon Kagungan
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi Mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu gubuk di pekon kagungan sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam gubuk diduga sedang menunggu pembeli.
“Kedua terduga pelaku dimankan saat berada di dalam gubuk di Pekon Kagungan, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 04.30 WIB,” katanya, Jumat.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait