Dari tangan terduga pelaku NP, polisi mengamankan 20 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 4.76 gram, bundel plastik klip kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, kaleng kecil warna hijau dan 3 unit handphone.
“Sementara dari terduga pelaku RB diamankan barang bukti pipa kaca pirek bekas pakai, alat hisap sabu dan 3 korek api gas,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait