Ilustrasi penusukan. (Foto: ANTARA)

Keduanya kemudian pergi sekitar 15 menit. Diduga di dalam mobil terjadi perselisihan antara keduanya. Entah apa penyebabnya, pelaku kemudian menusuk korban.

“Korban mengalami luka tusuk pada bagian pantatnya,” katanya.

Korban yang selamat dari sergapan pelaku kemudian kabur dan melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi bergerak memburu pelaku

“Pelaku kami amankan di Jalan Raya Lintas Timur, Kecamatan Pasir Sakti,” katanya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu mobil Honda BRV warna Merah,  dua senjata tajam jenis pisau dan golok.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network